Monday, September 29, 2014

PEMANTAPAN PANCASILA

Negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyepakati bersama bahwa dasar dan ideologi Negara adalah Pancasila. Oleh sebab itu, satu hari setelah proklamasi yakni pada tanggal 18 agustus 1945, pendiri Negara memberikan bentuk hukum dengan menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)sebagai konstitusi Negara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 itu dirumuskan kefilsafatan dan tujuan Negara. Landasan kefilsafatannya dirumuskan dalam bentuk kesatuan lima asas pokok yang dinamakan PANCASILA. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan bahwa pembentukan pemerintahan Negara Indonesia bertujuan untuk ‘:…. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…’ Dengan demikian Negara Indonesia yang diperjuangkan untuk diwujudkan adalah Negara Pancasila.
Negara Pancasila yang dimaksudkan adalah pertama ; Negara Pancasila adalah Negara hukum, yang di dalamnya semua penggunaan kekuasaan harus selalu ada landasan hukumnya dan dalam kerangka batas-batas yang ditetapkan oleh hukum, dengan kata lain pemerintahan yang dikehendaki adalah pemerintahan berdasarkan dengan dan oleh hokum.
Kedua negara Pancasila itu adalah Negara demokrasi yang dalam keseluruhan kegiatan negaranya selalu terbuka bagi partisipasi seluruh rakyat, yang di dalamnya pelaksanaan kewenangan dan penggunaan kekuasaan publik harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan harus selalu terbuka bagi pengkajian rasional oleh semua pihak dalam kerangka tata nilai dan tata hukum yang berlaku. Ketiga :Negara Pancasila adalah organisasi seluruh rakyat yang menata diri secara rasional untuk dalam kebersamaan berusaha dalam kerangka dan melalui tatanan kaidah hukum yang berlaku, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan selalu mengacu pada nilai-nilai martabat manusia dan ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konsepsi Negara Pancasila ini maka Negara dan pemerintah lebih merupakan koordinasi berbagai pusat pengambilan keputusan rasional yang berintikan asas rasionalitas-efisiensi, rasionalitas-kewajaran, asas rasionalitas berkaidah dan asas rasionalitas nilai, jadi Negara bukan organisasi kekuasaan semata. Negara Pancasila yang dicita-citakan adalah Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan
Cita hukum (Rechtsidee) mengandung arti bahwa pada hakekatnya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta dan pikiranmasyarakat itu sendiri. Jadi cita hukum adalah gagasan, karsa, cipta dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsur; yaitu keadilan, kehasilgunaan (doelmatigheid) dan kepastian hukum. Cita hukum itu terbentuk sebagai produk berpadunya pandangan hidup, keyakinan keagamaan dan kenyataan kemasyarakatan yang diproyeksikan pada proses pengkaedahan perilaku warga masyarakat yang mewujudkan tiga unsur tadi. Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, cita hukum itu akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik (kaedah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan, penerapan hukum) dan perilaku hukum. Dirumuskan dan 3 Negara hukum dan demokrasi adalah dua sisi mata uang (both sides of one coint). Artinya berbicara Negara hukum tanpa disertai demokrasi sama saja dengan membangun tatanan hukum yang tidak berbasis atau mengakar pada kemauan rakyat yang akan berujung ataupun menimbulkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya demokrasi tanpa Negara berdasar atas hukum akan melahirkan ketidaktertiban atau kekacauan. Karena itu keduanya harus dilihat dalam hubungan keseimbangan yang simbiosis mutualistik. Dalam bahasa lain, demokrasi tidak dapat dipisahkan dari atau dengan supremasi hukum demikian pula sebaliknya.

Kelima keseluruhan nilai-nilai dalam sistem nilai Pancasila itu dipersatukan oleh prinsip “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan” yang menjiwai struktur dasar keberadaan manusia dalam kebersamaan itu. Prinsip yang mempersatukan itu dalam lambang Negara Indonesia dirumuskan dalam ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam ungkapan tersebut terkandung pengakuan serta penghormatan terhadap martabat manusia, kekhasan kelompok-kelompok etnis-kedaerahan yang ada serta keyakinan keagamaan dalam kesatuan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif tersebut di atas, maka cita hukum Pancasila berintikan: Ketuhanan YME, Penghormatan atas martabat manusia, wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara, persamaan, keadilan sosial, moral dan budi pekerti yang luhur, partisipasi dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan publik.

No comments:

Post a Comment