BAGAIMANA CERMIN KEMERDEKAAN PERS DI
INDONESIA ?
Bagaimana cermin
kemerdekaan pers di Indonesia menurut anda? bebas? terbuka? Atau kah seenaknya?
Coba bayangkan jika semua orang menyalahartikan kemerdekaan pers di Indonesia
ini dengan melanggar norma yang ada. Pastinya segala sesuatunya terkendali.
Berikut
ini adalah salah satu contoh UU mengenai kemerdekaan Pers yaitu
UU. No 40 Tahun1999 Pasal 3 yang berbunyi : Pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control sosial. Sehingga tatkala jika seseorang ingin
menyalurkan aspirasi maupun keluhan mengenai segala sesuatu baik yang merugikan
maupun menguntungkan orang tersebut, maka aspirasi tersebut dapat disalurkan
lewat Pers Nasional ini.
Menurut
kami, cermin kemerdekaan dari sebuah pers adalah bebas. Yakni kita sebagai
manusia bebas mengekspresikan diri kita dalam berkarya sesuai dengan norma yang
berlaku di Indonesia.
Indikator
perusahaan pers yang professional sesuai UU Pers :
1. Badan
hukum pers (Persero/ PT/ Yayasan atau Koperasi)
2. Keteraturan
terbit / bersiaran
3. Tingkat
kesejahteraan jurnalis / karyawan
4. Asal
penerbitan nya (masyarakat / non masyarakat )
5. Mengawasi
penggunaan nama media yang mirip dengan nama lembaga Negara / penegak hukum (mis
: KPK, Buser, Intel)
6. Izin
penyelenggaran penyiaran (khusus pers penyiaran)
7. Pencantuman
penannggung jawab media
Apa yang dimaksud dengan jurnalisme warga ? Jurnalisme warga adalah
Informasi yang didapatkan dari warga atau masyarakat yang diolah oleh sebuah
media cetak , maka setelah itu baru boleh ditayangkan di media cetak tersebut.
No comments:
Post a Comment