Negara
yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyepakati bersama
bahwa dasar dan ideologi Negara adalah Pancasila. Oleh sebab itu, satu hari
setelah proklamasi yakni pada tanggal 18 agustus 1945, pendiri Negara memberikan
bentuk hukum dengan menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945)sebagai konstitusi Negara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 itu
dirumuskan kefilsafatan dan tujuan Negara. Landasan kefilsafatannya dirumuskan
dalam bentuk kesatuan lima asas pokok yang dinamakan PANCASILA. Tujuan Negara
dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan bahwa pembentukan pemerintahan Negara
Indonesia bertujuan untuk ‘:…. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…’ Dengan demikian Negara
Indonesia yang diperjuangkan untuk diwujudkan adalah Negara Pancasila.
Negara
Pancasila yang dimaksudkan adalah pertama ; Negara Pancasila adalah Negara
hukum, yang di dalamnya semua penggunaan kekuasaan harus selalu ada landasan
hukumnya dan dalam kerangka batas-batas yang ditetapkan oleh hukum, dengan kata
lain pemerintahan yang dikehendaki adalah pemerintahan berdasarkan dengan dan
oleh hokum.
Kedua
negara Pancasila itu adalah Negara demokrasi yang dalam keseluruhan kegiatan
negaranya selalu terbuka bagi partisipasi seluruh rakyat, yang di dalamnya
pelaksanaan kewenangan dan penggunaan kekuasaan publik harus
dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan harus selalu terbuka bagi pengkajian
rasional oleh semua pihak dalam kerangka tata nilai dan tata hukum yang
berlaku. Ketiga :Negara Pancasila adalah organisasi seluruh rakyat yang menata
diri secara rasional untuk dalam kebersamaan berusaha dalam kerangka dan
melalui tatanan kaidah hukum yang berlaku, mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat dengan selalu mengacu pada nilai-nilai martabat manusia dan
ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konsepsi Negara Pancasila ini maka Negara dan
pemerintah lebih merupakan koordinasi berbagai pusat pengambilan keputusan
rasional yang berintikan asas rasionalitas-efisiensi, rasionalitas-kewajaran,
asas rasionalitas berkaidah dan asas rasionalitas nilai, jadi Negara bukan
organisasi kekuasaan semata. Negara Pancasila yang dicita-citakan adalah Negara
Hukum Demokratis Kesejahteraan
Cita
hukum (Rechtsidee) mengandung arti bahwa pada hakekatnya hukum sebagai aturan
tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta dan
pikiranmasyarakat itu sendiri. Jadi cita hukum adalah gagasan, karsa, cipta dan
pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum, yang dalam
intinya terdiri atas tiga unsur; yaitu keadilan, kehasilgunaan (doelmatigheid)
dan kepastian hukum. Cita hukum itu terbentuk sebagai produk berpadunya
pandangan hidup, keyakinan keagamaan dan kenyataan kemasyarakatan yang
diproyeksikan pada proses pengkaedahan perilaku warga masyarakat yang
mewujudkan tiga unsur tadi. Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, cita hukum
itu akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma
kritik (kaedah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum
(pembentukan, penemuan, penerapan hukum) dan perilaku hukum. Dirumuskan dan 3
Negara hukum dan demokrasi adalah dua sisi mata uang (both sides of one coint).
Artinya berbicara Negara hukum tanpa disertai demokrasi sama saja dengan
membangun tatanan hukum yang tidak berbasis atau mengakar pada kemauan rakyat
yang akan berujung ataupun menimbulkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya
demokrasi tanpa Negara berdasar atas hukum akan melahirkan ketidaktertiban atau
kekacauan. Karena itu keduanya harus dilihat dalam hubungan keseimbangan yang
simbiosis mutualistik. Dalam bahasa lain, demokrasi tidak dapat dipisahkan dari
atau dengan supremasi hukum demikian pula sebaliknya.
Kelima
keseluruhan nilai-nilai dalam sistem nilai Pancasila itu dipersatukan oleh
prinsip “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan” yang menjiwai
struktur dasar keberadaan manusia dalam kebersamaan itu. Prinsip yang
mempersatukan itu dalam lambang Negara Indonesia dirumuskan dalam ungkapan
“Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam ungkapan tersebut terkandung pengakuan serta
penghormatan terhadap martabat manusia, kekhasan kelompok-kelompok
etnis-kedaerahan yang ada serta keyakinan keagamaan dalam kesatuan berbangsa
dan bernegara. Dalam perspektif tersebut di atas, maka cita hukum Pancasila
berintikan: Ketuhanan YME, Penghormatan atas martabat manusia, wawasan
kebangsaan dan wawasan nusantara, persamaan, keadilan sosial, moral dan budi
pekerti yang luhur, partisipasi dan transparansi dalam proses pengambilan
keputusan publik.