Sunday, September 14, 2014

BAGAIMANA CERMIN KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA ?

 Bagaimana cermin kemerdekaan pers di Indonesia menurut anda? bebas? terbuka? Atau kah seenaknya? Coba bayangkan jika semua orang menyalahartikan kemerdekaan pers di Indonesia ini dengan melanggar norma yang ada. Pastinya segala sesuatunya terkendali.
Berikut ini adalah salah satu contoh UU mengenai kemerdekaan Pers yaitu
 UU. No 40 Tahun1999 Pasal 3  yang berbunyi : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control sosial.  Sehingga tatkala jika seseorang ingin menyalurkan aspirasi maupun keluhan mengenai segala sesuatu baik yang merugikan maupun menguntungkan orang tersebut, maka aspirasi tersebut dapat disalurkan lewat Pers Nasional ini.
Menurut kami, cermin kemerdekaan dari sebuah pers adalah bebas. Yakni kita sebagai manusia bebas mengekspresikan diri kita dalam berkarya sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Indikator perusahaan pers yang professional sesuai UU Pers :
1.     Badan hukum pers (Persero/ PT/ Yayasan atau Koperasi)
2.     Keteraturan terbit / bersiaran
3.     Tingkat kesejahteraan jurnalis / karyawan
4.     Asal penerbitan nya (masyarakat / non masyarakat )
5.     Mengawasi penggunaan nama media yang mirip dengan nama lembaga Negara / penegak hukum (mis : KPK, Buser, Intel)
6.     Izin penyelenggaran penyiaran (khusus pers penyiaran)
7.     Pencantuman penannggung jawab media
Apa yang dimaksud dengan jurnalisme warga ? Jurnalisme warga adalah Informasi yang didapatkan dari warga atau masyarakat yang diolah oleh sebuah media cetak , maka setelah itu baru boleh ditayangkan di media cetak tersebut.


No comments:

Post a Comment