Monday, September 29, 2014

PEMANTAPAN PANCASILA

Negara yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyepakati bersama bahwa dasar dan ideologi Negara adalah Pancasila. Oleh sebab itu, satu hari setelah proklamasi yakni pada tanggal 18 agustus 1945, pendiri Negara memberikan bentuk hukum dengan menetapkan dan memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)sebagai konstitusi Negara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 itu dirumuskan kefilsafatan dan tujuan Negara. Landasan kefilsafatannya dirumuskan dalam bentuk kesatuan lima asas pokok yang dinamakan PANCASILA. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 dirumuskan bahwa pembentukan pemerintahan Negara Indonesia bertujuan untuk ‘:…. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…’ Dengan demikian Negara Indonesia yang diperjuangkan untuk diwujudkan adalah Negara Pancasila.
Negara Pancasila yang dimaksudkan adalah pertama ; Negara Pancasila adalah Negara hukum, yang di dalamnya semua penggunaan kekuasaan harus selalu ada landasan hukumnya dan dalam kerangka batas-batas yang ditetapkan oleh hukum, dengan kata lain pemerintahan yang dikehendaki adalah pemerintahan berdasarkan dengan dan oleh hokum.
Kedua negara Pancasila itu adalah Negara demokrasi yang dalam keseluruhan kegiatan negaranya selalu terbuka bagi partisipasi seluruh rakyat, yang di dalamnya pelaksanaan kewenangan dan penggunaan kekuasaan publik harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan harus selalu terbuka bagi pengkajian rasional oleh semua pihak dalam kerangka tata nilai dan tata hukum yang berlaku. Ketiga :Negara Pancasila adalah organisasi seluruh rakyat yang menata diri secara rasional untuk dalam kebersamaan berusaha dalam kerangka dan melalui tatanan kaidah hukum yang berlaku, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan selalu mengacu pada nilai-nilai martabat manusia dan ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam konsepsi Negara Pancasila ini maka Negara dan pemerintah lebih merupakan koordinasi berbagai pusat pengambilan keputusan rasional yang berintikan asas rasionalitas-efisiensi, rasionalitas-kewajaran, asas rasionalitas berkaidah dan asas rasionalitas nilai, jadi Negara bukan organisasi kekuasaan semata. Negara Pancasila yang dicita-citakan adalah Negara Hukum Demokratis Kesejahteraan
Cita hukum (Rechtsidee) mengandung arti bahwa pada hakekatnya hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta dan pikiranmasyarakat itu sendiri. Jadi cita hukum adalah gagasan, karsa, cipta dan pikiran berkenaan dengan hukum atau persepsi tentang makna hukum, yang dalam intinya terdiri atas tiga unsur; yaitu keadilan, kehasilgunaan (doelmatigheid) dan kepastian hukum. Cita hukum itu terbentuk sebagai produk berpadunya pandangan hidup, keyakinan keagamaan dan kenyataan kemasyarakatan yang diproyeksikan pada proses pengkaedahan perilaku warga masyarakat yang mewujudkan tiga unsur tadi. Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, cita hukum itu akan mempengaruhi dan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik (kaedah evaluasi) dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penemuan, penerapan hukum) dan perilaku hukum. Dirumuskan dan 3 Negara hukum dan demokrasi adalah dua sisi mata uang (both sides of one coint). Artinya berbicara Negara hukum tanpa disertai demokrasi sama saja dengan membangun tatanan hukum yang tidak berbasis atau mengakar pada kemauan rakyat yang akan berujung ataupun menimbulkan kesewenang-wenangan. Sebaliknya demokrasi tanpa Negara berdasar atas hukum akan melahirkan ketidaktertiban atau kekacauan. Karena itu keduanya harus dilihat dalam hubungan keseimbangan yang simbiosis mutualistik. Dalam bahasa lain, demokrasi tidak dapat dipisahkan dari atau dengan supremasi hukum demikian pula sebaliknya.

Kelima keseluruhan nilai-nilai dalam sistem nilai Pancasila itu dipersatukan oleh prinsip “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan” yang menjiwai struktur dasar keberadaan manusia dalam kebersamaan itu. Prinsip yang mempersatukan itu dalam lambang Negara Indonesia dirumuskan dalam ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika”. Dalam ungkapan tersebut terkandung pengakuan serta penghormatan terhadap martabat manusia, kekhasan kelompok-kelompok etnis-kedaerahan yang ada serta keyakinan keagamaan dalam kesatuan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif tersebut di atas, maka cita hukum Pancasila berintikan: Ketuhanan YME, Penghormatan atas martabat manusia, wawasan kebangsaan dan wawasan nusantara, persamaan, keadilan sosial, moral dan budi pekerti yang luhur, partisipasi dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan publik.

Monday, September 22, 2014

5 types of social media campaigns : 
Photo campaigns
Design campaigns
Blog entries 
Video campaigns
Mixed media-social media campaign 

Two keys are needed to open the door of interest for the media : 
1. Understanding what the media want in a story 
2. Making sure that the information 

Saat akan menulis suatu berita tentunya kita akan menentukan isi berita tersebut berdasarkan 5W+1H 
What 
Who
Where
When 
Why 
How 

Setiap saat jika kita ingin membuat campaign kita hrs melakukan research tentunya. Untuk membuat campaign harus ada target audience 
Siapa target audiens kalian ? 
Public? Student? 

Sunday, September 14, 2014

BAGAIMANA CERMIN KEMERDEKAAN PERS DI INDONESIA ?

 Bagaimana cermin kemerdekaan pers di Indonesia menurut anda? bebas? terbuka? Atau kah seenaknya? Coba bayangkan jika semua orang menyalahartikan kemerdekaan pers di Indonesia ini dengan melanggar norma yang ada. Pastinya segala sesuatunya terkendali.
Berikut ini adalah salah satu contoh UU mengenai kemerdekaan Pers yaitu
 UU. No 40 Tahun1999 Pasal 3  yang berbunyi : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control sosial.  Sehingga tatkala jika seseorang ingin menyalurkan aspirasi maupun keluhan mengenai segala sesuatu baik yang merugikan maupun menguntungkan orang tersebut, maka aspirasi tersebut dapat disalurkan lewat Pers Nasional ini.
Menurut kami, cermin kemerdekaan dari sebuah pers adalah bebas. Yakni kita sebagai manusia bebas mengekspresikan diri kita dalam berkarya sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Indikator perusahaan pers yang professional sesuai UU Pers :
1.     Badan hukum pers (Persero/ PT/ Yayasan atau Koperasi)
2.     Keteraturan terbit / bersiaran
3.     Tingkat kesejahteraan jurnalis / karyawan
4.     Asal penerbitan nya (masyarakat / non masyarakat )
5.     Mengawasi penggunaan nama media yang mirip dengan nama lembaga Negara / penegak hukum (mis : KPK, Buser, Intel)
6.     Izin penyelenggaran penyiaran (khusus pers penyiaran)
7.     Pencantuman penannggung jawab media
Apa yang dimaksud dengan jurnalisme warga ? Jurnalisme warga adalah Informasi yang didapatkan dari warga atau masyarakat yang diolah oleh sebuah media cetak , maka setelah itu baru boleh ditayangkan di media cetak tersebut.


Monday, September 8, 2014

Survei, Quick Count dan Exit Poll dalam Pemilu dalam konteks Marketing Politik

           Pertama dalam pembahasan kapita selekta ini kita akan membicarakan seputar informasi yang berkaitan dengan Pemilu, yang mungkin kemarin menjadi sebuah pemilihan presiden yang cukup memiliki masalah besar hingga harus menjalani sidang di Mahkamah Konsitusi tapi kita tidak akan membicarakan itu terlebih dahulu kita akan lebih membahas tentang bagaimana proses sebelum terpilihnya calon nama presiden dari tiap partai politik. Ternyata  begitu rumit dan kompleks dalam sebuah partai untuk memilih 1 nama untuk di jadikan nama calon dalam pemilihan presiden, sebagai contoh Fox Indonesia itu salah satu consulting politik yang ada di Indonesia bahwa sebenarnya Fox ini memiliki peran penting dalam sebuah partai politik untuk menyungsung salah satu nama kandidat untuk di dijadikan salah satu nama calon presiden di partai tersebut. Fox ini melakukan survey terlebih dahulu dengan begitu banyak nama calon yang dipilih dari partai tersebut. Apa itu survey ??  Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif. Survei yang dilakukan dalam melakukan penelitian biasanya dilakukan dengan menyebarkan kuesioner atau wawancara, dengan tujuan untuk mengetahui: siapa mereka, apa yang mereka pikir, rasakan, atau kecenderungan suatu tindakan. Survei lazim dilakukan dalam penelitian kuantitatif maupun kualitatif. Dalam penelitian kuantitatif, survei lebih merupakan pertanyaan tertutup, sementara dalam penelitian kualitatif berupa wawancara mendalam dengan pertanyaan terbuka. Survey yang dilakukan ini dari jauh hari sebelum ada nya pemilihan presiden sudah dilakukan dengan begitu cepat dan sistematis agar dari parpol tersebut dapat mencalon kan 1 nama untuk menjadi calon presiden.

             Kedua kita akan berbicara tentang Exit poll dan Quick Count dalam pilpres. Exit Poll adalah polling terhadap hasil sebuah pemilihan yang dilakukan dengan cara menanyai voter/pemberi suara/pemilih ketika mereka keluar dari TPS. Seperti polling-polling lainnya, Exit Poll tetap memiliki masalah-masalah kesalahan, diantaranya adalah masalah perbedaan rata-rata respons pemilih dan masalah minimnya data demografi yang digunakan dan sedikitnya pilihan terhadap sampling points. istilah Quick Count pasti sering Anda dengar saat perayakaan pilkada, pemilu, pemilihan preseiden, dan beberapa kegiatan yang bersifat nasional. Namun, masih banyak yang belum mengerti dan memahami apa sebanarnya Quick Count tersebut dan bagaimana cara kerjanya.

Pengertian Quick Count adalah metode verifikasi hasil pemilihan umum, yang datanya diperoleh dari sampel di lapangan. Berbeda dengan teknologi pooling, sampel tidak diperoleh dari para responden yang ditanyai satu per satu, melainkan diperoleh dari hasil rekap resmi di lapangan. Lalu, apa saja teknologi yang digunakan untuk mensukseskan sebuah penghitungan Quick Count? Jawabnya tergantung masing-masing lembaga. Namun, teknologi Short Message Service (SMS) cukup populer digunakan oleh lembaga-lembaga penghitung Quick Count.  Dahulu teknologi ini bukanlah bernama Quick Count, tetapi Paralel Vote Tabulation atau tabulasi suara pemilih secara paralel.Agar lebih jelas ini merupakan cara kerja dari Quick Count


1.Sytem
Mempersiapkan perangkat serta sistem pendukung untuk bisa memberikan data secara cepat ke pusat pengolah data lembaga survei yang melakukan metode Quick Count ini. Perangkat ini mulai dari komputer untuk meng-input-kan data hingga ponsel untuk mengirim SMS hasil pemilu ke server tempat menerima data.

2.TPS
Pemilihan TPS sebagai tempat pengambilan data. TPS yang di ambil secara acak berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk, jumlah pemilih terbaru, penyebarannya pemilih seperti tersebar dalam berapa kelurahan, dan sebagainya. Singkatnya, proporsional kalau pemilih banyak lokasi sampel (TPS) yang diambil pun banyak serta mewakili karakteristik populasi.

3.Relawan
Mempersiapkan relawan untuk mengambil sampel dan meng-input-kannya ke sistem data. Jumlah relawan ini cukup banyak untuk mengambil data dari TPS yang telah dipilih.

4.Survei
Data yang telah didapat akan diolah di pusat data dengan menerapan ilmu stasistik, dari olahan data inilah lembaga survei bisa menghitung secara cepat siapa pemenang pemilu.

Jika dilihat dari cara kerja Quick Count, dapat diartikan bahwa hasil perhitungan Quick Count bukanlah hasil perhitungan dari seluruh TPS yang melakukan pemungutan suara, melainkan dengan menggunakan prinsip ilmu statistika. Jadi, lembaga survei yang menyelenggarakan Quick Count ini hanya mengambil sampel dari sekian banyak TPS yang ada dan diambil dari TPS yang memiliki jumlah populasi yang banyak dan berbagi pertimbangan lainnya.

Walaupun hasil Quick Count ini tidak pernah tepat dan pasti, tetapi hasil dari Quick Count (yang diselenggarakan oleh lembaga survei yang capable dan jujur) tidak pernah meleset dari siapa yang memenangkan dari pemilihan umum tersebut.