Sunday, August 31, 2014

Kemerdekaan Pers Sebuah Hak Asasi Manusia



            Pers berfungsi sebagai media penyampai informasi bagi publik, menjadi wahana pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, dan melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya kekuasaan negara. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, pers membutuhkan ruang kebebasan yang memadai.Kemerdekaan pers merupakan satu unsur di dalam peradaban manusia yang maju, bermanfaat tinggi dan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada, maka martabat manusia jadi hilang. Selain itu Pers tidak hanya bagian dari instrumen demokrasi tetapi sekaligus juga sebagai penjaga demokrasi maka dari itu setiap pers memiliki hak asasi manusia yaitu salah satu nya dengan hak kemerdekaan pers. Pertama yang kita tau bahwa Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak kita dalam kandungan.
HAM juga berlaku secara universal yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Contoh dari hak asasi yang kita miliki ada seperti hak untuk hidup, hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan, hak atas pendidikan, hak atas keamanan.Sedangkan jika kita berbicara tentang Kemerdekaan pers ternyata bagian dari kemerdekaan berekspresi yang sebenarnya Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mengungkapkan pendapat. Hak ini meliputi ‘hak untuk mencari, menerima dan membagikan informasi dan gagasan apapun tanpa memperhatikan media (ekspresinya) Baik secara lisan, tertulis maupun dalam bentuk cetakan, dalam bentuk seni atau melalui berbagai media lainnya yang Sudah mendapat pengakuan global. [pasal 19 DUHAM, pasal 19 ICCPR, konvensi HAM EROPA, Konvensi HAM Amerika dan UUD 1945 + dari 142 negara ada 125 negara yang mengakui dan menjamin hak ini dalam konstitusi. Termasuk Indonesia]. Jadi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers . Kemerdekaan pers tidak ada untuk kemerdakan pers itu sendiri.
KEMERDEKAAN PERS ada untuk demokrasi, keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 2 : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Maka dari itu Jaminan Konstitusi setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28f).
            kebebasan pers juga memiliki nilai positif dan negative Dampak Positif Kebebasan Pers Dampak positif dari pers adalah sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat memberi tambahan wawasan nusantara dalam kehidupan bernegara ataupun memberi ruang pendidikan secara umum dan Dampak Negatif Kebebasan Pers Dampak negatif yang ditimbulkan oleh Pers sangatlah banyak apabila masyarakat tidak bisa memilah mana yang harus ditonton atau didengarkan, apalagi untuk golongan muda, yang sangatlah rawan dengan dampak buruk kebebasan Pers, karena pers dampak mempengaruhi tingkah laku, pola pikir seseorang secara tidak sadar dan dapat menimbulkan ketagihan akan hal yang disenangi pemirsa, karena perkembangan mode yang ditampilkan oleh pers cenderung mempengaruhi tred dan gaya anak muda zaman sekarang salah satunya trend berbusana, model potongan rambut, dan trend perawatan tubuh. Saat ini saja kebebasan Pers yang sudah tersentuh arus globalisasi dapat memimbulkan pola konsumtif seseorang.




No comments:

Post a Comment