Monday, November 3, 2014

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)





Bapak Paulus Widiyanto, beliau merupakan:
Pakar pendamping Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Narasumber utama Kementrian Komunikasi dan Informasi Narasumber utama Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Tenaga ahli Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Tenaga ahli Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Apa yang terlontar dalam benak kita jika dengar kata Penyiaran ? banyak jawaban yang akan dilontarkan jika kita mendengar kata tersebut mulai dari Freukuensi, media, informasi, dll. Sebenarnya jika kita mendengar kata penyiaran di Indonesia khususnya, bisa disamakan dengan makna koin di Indonesia. Kenapa koin ? koin merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, itu merupakan makna dari koin itu sendiri. Tapi kita tidak membahas tentang arti koin, yang akan kita bahas adalah penyiaran yang bias disamakan dengan koin itu sendiri. Koin memiliki 2 sisi yang pastinya saling melengkapi dan saling membutuhkan. Koin memiliki 2 sisi yaitu disisi pertama terdapat gambar garuda dimana itu melambangkan Negara Republik Indonesia disisi yang satu lagi terdapat angka yang mengartikan itu adalah nilai dari koin tersebut. Jika dari salah satu sisi tersebut hilang apakah koin itu bias dikatakan sah ? tentunya tidak akan sah dan tidak akan dapat digunakan untuk melakukan transaksi di Indonesia. Itu merupakan makna dari koin, penyiaran di Indonesia pun seperti itu penyiaran tidak akan bias lepas dari Frekuensi di sisi pertama dan disisi kedua terdapat isi. Frekuensi dikatakan sisi pertama dikarenakan frekuensi lah yang menghubungkan segalanya sehingga dapat tersapaikan apa yang di inginkan sebaliknya bahwa isi juga memiliki peran dari penyiaran di Indonesia bahwa isi itu adalah nilai dari mereka saling berhubungan dan membutuhkan pastinya dalam penyiaran. Bias di jelaskan bahwa sebenarnya penyiaran itu adalah pemancaran informasi yang menggunakan jaringan yang ditujukan kepada khalayak yang dapat diterima oleh alat penerima siaran.

Undang-undang Penyiaran


Tiga undang-undang penting dalam penyiaran:

UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 tentang teknologi komunikasi dan penyiaran.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dulu Nomor 44 Tahun 1997, sekarang sudah tidak berlaku dan diubah menjadi Nomor 32 Tahun 2002 yang disusun oleh Bapak Paulus Widiyanto yang bertindak sebagai pakar pendamping revisi UU Penyiaran.

Pengusul undang-undang:

DPR, yang bertugas sebagai pengusul ide atau UU inisiatif kepada pemerintah
(Nomor 32 Tahun 2002) dan juga memberikan sandingan atas usul dari pemerintah.
Pemerintah, yang bertugas sebagai penyanding inisiatif yang diberikan DPR serta
mengusulkan ide baru mengenai Undang - Undang.
DPD, yang bertugas mengurusi masalah otonomi daerah.

Jenis lembaga penyiaran

Terdapat 4 jenis lembaga penyiaran di Indonesia, yakni:

Lembaga penyiaran publik : lembaga penyiaran berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Penyiarannya bersifat umum dan mementingkan kepentingan publik. Contohnya seperti RRI, TVRI.
Lembaga penyiaran komunitas : lembaga penyiaran yang didirikan oleh komunitas tertentu dengan tujuan melayani komunitas yang bersangkutan, namun kelemahannya adalah jangkauan yang terbatas. Contohnya seperti Voms Radio yang didirikan oleh mahasiswa Universitas Tarumangara.
Lembaga penyiaran swasta : lembaga penyiaran berbadan hukum Indonesia, bersifat komersil dan memiliki bidang usaha menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan televisi. Sumber pembiayaan penyiaran ini adalah iklan dan usaha sah lainnya yang mendukung penyelenggaraan suatu siaran. Contohnya seperti RCTI, SCTV, Indosiar, Radio Prambors.
Lembaga penyiaran berlangganan / berbayar : lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran yang memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multimedia atau media informasi lainnya. Contohnya seperti Indovisian, Nex Media, First Media.
Wewenang :
Menetapkan standar siaran
Penyusunan peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat
Tugas Pokok:
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industry terkait
Memelihara Tatanan Informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
Menampung meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan serat kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan
Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalisme dibidang penyiaran
Fungsi :

Sebagai wujud peran serta masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran

No comments:

Post a Comment