Pers
berfungsi sebagai media penyampai informasi bagi publik, menjadi wahana
pendidikan dan hiburan bagi masyarakat, dan melakukan fungsi kontrol terhadap
jalannya kekuasaan negara. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal,
pers membutuhkan ruang kebebasan yang memadai.Kemerdekaan pers merupakan satu
unsur di dalam peradaban manusia yang maju, bermanfaat tinggi dan yang
menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan jika kemerdekaan pers itu tidak ada,
maka martabat manusia jadi hilang. Selain itu Pers tidak hanya bagian dari
instrumen demokrasi tetapi sekaligus juga sebagai penjaga demokrasi maka dari
itu setiap pers memiliki hak asasi manusia yaitu salah satu nya dengan hak
kemerdekaan pers. Pertama yang kita tau bahwa Hak
asasi Manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak kita dalam kandungan.
HAM juga berlaku secara universal yang tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1. Contoh dari hak asasi yang kita miliki ada seperti hak
untuk hidup, hak untuk memeluk agama sesuai kepercayaan, hak atas pendidikan,
hak atas keamanan.Sedangkan jika kita berbicara tentang Kemerdekaan pers
ternyata bagian dari kemerdekaan berekspresi yang sebenarnya Setiap orang
berhak atas kebebasan untuk mengungkapkan pendapat. Hak ini meliputi ‘hak untuk
mencari, menerima dan membagikan informasi dan gagasan apapun tanpa memperhatikan
media (ekspresinya) Baik secara lisan, tertulis maupun dalam bentuk cetakan,
dalam bentuk seni atau melalui berbagai media lainnya yang Sudah mendapat
pengakuan global. [pasal 19 DUHAM, pasal 19 ICCPR, konvensi HAM EROPA, Konvensi
HAM Amerika dan UUD 1945 + dari 142 negara ada 125 negara yang mengakui dan
menjamin hak ini dalam konstitusi. Termasuk Indonesia]. Jadi UU No. 40 Tahun
1999 tentang Pers . Kemerdekaan pers tidak ada untuk kemerdakan pers
itu sendiri.
KEMERDEKAAN PERS ada untuk demokrasi,
keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan
umum, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pasal 2 :
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Maka dari itu Jaminan Konstitusi setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah
dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia (pasal 28f).
kebebasan pers
juga memiliki nilai positif dan negative Dampak Positif Kebebasan Pers Dampak
positif dari pers adalah sejalan dengan fungsi pers dalam kedudukannya yaitu
memberi ruang kepada publik untuk menginformasikan segala sesuatu yang berguna
untuk khalayak umum dari semua golongan yang ada dalam masyarakat, dan dapat
memberi tambahan wawasan nusantara dalam kehidupan bernegara ataupun memberi
ruang pendidikan secara umum dan Dampak Negatif Kebebasan Pers Dampak negatif yang
ditimbulkan oleh Pers sangatlah banyak apabila masyarakat tidak bisa memilah
mana yang harus ditonton atau didengarkan, apalagi untuk golongan muda, yang
sangatlah rawan dengan dampak buruk kebebasan Pers, karena pers dampak
mempengaruhi tingkah laku, pola pikir seseorang secara tidak sadar dan dapat
menimbulkan ketagihan akan hal yang disenangi pemirsa, karena perkembangan mode
yang ditampilkan oleh pers cenderung mempengaruhi tred dan gaya anak muda zaman
sekarang salah satunya trend berbusana, model potongan rambut, dan trend
perawatan tubuh. Saat ini saja kebebasan Pers yang sudah tersentuh arus
globalisasi dapat memimbulkan pola konsumtif seseorang.